Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan
Memasuki 2026, orientasi kebijakan pendidikan harus bergeser pada penguatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan mutu pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Menteri Mu`ti juga menyampaikan apresiasi kepada organisasi masyarakat khususnya Muhammadiyah atas perannya dalam membangun generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter melalui pendidikan bermutu