Kunker ke Makassar, Komisi X Terima Keluhan Pajak Hiburan Malam Hingga 75 Persen
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.