Hindun menegaskan bahwa pembahasan mengenai desentralisasi asimetris menjadi penting karena Indonesia memiliki keragaman kondisi geografis, sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang membutuhkan pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak selalu seragam
Restorative justice itu sebenarnya sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia. Sebelum Belanda datang membawa KUHP kita, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman