Angka ini diperkirakan masih akan dapat terus berubah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung hingga pemberangkatan kereta terakhir.
Kemenpan RB dalam laman Instagram resminya, di Jakarta, Rabu (13/10/2021), menjelaskan, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.