Jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos terbaru yang berkurang hingga tinggal 87 juta orang juga sebuah kemunduran lebih dari setengah dekade. Pasalnya, jumlah PBI JKN tahun 2017 saja sudah mencapai 92,3 juta orang.
“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak dibawah intervensi instansi manapun. Mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan. Mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengkoreksinya,” ujarnya.