Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan, seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti ekstrakurikuler pramuka atau kepanduan. Kebijakan ini menyusul terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Ditjen Hubla sebelumnya melakukan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam.
14 Agustus Hari Pramuka, Mengabdi Tanpa Batas untuk Membangun Ketangguhan Bangsa