HNW berharap putusan tersebut dapat segera berkekuatan hukum tetap. Dan, apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.
"Masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, bisa langsung mengadukannya melalui telepon. Kapolda memastikan, setiap pengaduan akan langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Masyarakat tak perlu repot lagi memperjuangkan hak dan keadilannya," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (26/2/21).