berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 passing grade SKD CPNS tahun ini adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Marilah kita, seluruh jajaran Kemnaker, mendalami core values ASN dan pedoman perilaku yang terkandung di dalamnya serta dapat menjabarkan dalam pedoman perilaku sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja masing-masing," ucap Sekjen Anwar.