Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Plt. Wakil Jaksa Agung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan oleh pejabat terdahulu.
Kronologi kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil bersama seorang penumpang.