Komisi XII DPR RI kembali menyoroti kelanjutan nasib Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Sektor migas membutuhkan kepastian bagi para operator yang terlibat, baik dari sisi hukum maupun usaha.
Permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.
Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan seluruh pelaku industri mencapai target tersebut tanpa payung hukum yang memadai?