pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda
Dalam pembahasan di Baleg DPR RI, keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama
Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang
Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada kita, kita belum tahu juga sudah diserahkan RUU rancangan undang-undang itu, saya pikir itu DPR punya kewajiban untuk segera mengesahkan
Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini