Ia menjelaskan, konsep pelibatan TNI bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, kewenangan serupa telah diatur dalam regulasi lain, seperti UU Pengendalian Ruang Udara yang memberikan ruang bagi TNI melakukan penyidikan
Kalau pembahasan sudah sampai pada tahap tertentu dan memang dibutuhkan, baru kita berikan kepada publik
Terlebih, kata Bamsoet, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat dapat mengancam keamanan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia.