Jimly mengatakan, amandemen UUD NRI Tahun 1945 itu bukan hanya menyangkut menghidupkan kembali PPHN tetapi menjadi evaluasi konstitusi menyeluruh, termasuk penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
Jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukanlah jalan yang mulus. Tetapi, jalan yang terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.
“Di tengah manuver yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, tidak ada satupun Pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikut mengusulkan perubahan UUD NRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” tambahnya.