Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran
Ia menegaskan, perusahaan tak boleh menjadikan kesulitan keuangan sebagai alasan untuk menunda kewajiban tersebut
Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,
Namun, perusahaan tetap wajib membayarkan THR tersebut.
Hanya saja, besaran THR yang dibayarkan kepada ASN, TNI dan Polri tidak akan sama seperti tahun sebelumnya