Meskipun demikian, hakim tetap menyatakan Wawan bersalah karena telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua.
Rano menyampaikan bantahan tersebut saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.