Menurut Hakim, keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara
Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring
Kuasa hukum Tom Lembong Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa kliennya mempunyai hak menunjuk penasihat hukum sebagaimana Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP
Anggota DPR Dorong Pembentukan Panja Kasus Tom Lembong
Dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 sudah memenuhi dua unsur
Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Kasus Importasi Gula
Persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait
Tom Lembong tidak tercatat memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan
Kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong ini merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong