Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp38,38 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,90 triliun
Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta
Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang
Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar
Saat itu, tax amnesty jelas mengampuni para ‘pengemplang pajak’ dengan membayar tarif pajak yang sangat rendah
Pemerintah disarankan memprioritaskan reformasi pajak daripada tax amnesty.