Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Arif Rahman Hakim untuk mengklarifikasi surat yang viral terkait kunjungan istri Menteri UMKM ke Eropa