Sekjen Kemendikdasmen Suharti, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tentang guru non-ASN atau honorer tak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.
Sistem pendataan murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan mengalami perubahan dalam waktu dekat.
Kemendikdasmen menekankan setiap anak memiliki hak untuk menempuh pendidikan di lingkungan yang aman dan berkualitas.
Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH).
Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK merupakan wujud nyata Kemendikbudristek dalam mengembangkan potensi dan keterampilan peserta didik SMK di seluruh Indonesia
Lantik 11 Pejabat, Sesjen Kemdikbudristek Tekankan Kolaborasi