Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cegah dan tangkal ke luar negeri (Cekal) terhadap dua petinggi Sugar Group Companies yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terjadi tren penyaluran dana CSR yang rancu dan bertentangan dengan undang-undang yang ada.