Skema pembiayaan terdiri atas program gelar dan nongelar yang bertujuan untuk mencetak SDM unggul dan berkompetensi, yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan masa depan, baik di lingkup lokal maupun global.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, pedoman tersebut merupakan turunan dari Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 754 Tahun 2020.