Fernando menilai sesungguhnya tidak ada kebutuhan mendesak untuk menyelenggarakan Pilkades secara serentak dan malah membuat marak praktek korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya pengangkatan Pejabat Kades.
Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.