Koordinasi menyeluruh juga dilakukan dengan Kantor Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin untuk meneruskan ke Stasiun Radio Otomatis Pantai (SROP) Sampit agar dapat mengimbau kapal-kapal yang melintas di Sampit berhati-hati atau menjaga jarak dengan kecepatan waktu berlayar.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), dan sebanyak 7 dari 9 fraksi DPR RI menyatakan persetujuannya.