HNW panggilan akrab Hidayat menegaskan, tidak boleh ada lembaga negara khususnya yang membuat aturan menyalahi ketentuan hukum yang lebih tinggi tersebut, sebagaimana yang telah secara salah dilakukan oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenpan RB melalui SKB 3 Menteri hingga diputuskan tidak sah oleh MA.
Legalitasnya juga bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 31 bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.