Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin (29/9/2025)
Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat diliburkan dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja.