Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi guru honorer.
Sekjen Kemendikdasmen Suharti, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tentang guru non-ASN atau honorer tak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.