Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq telah lunasi denda atas perbuatan pidananya senilai Rp20 juta
Rizieq masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat
Hari Ini, Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas
Hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.
Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau.
Masyarakat yang ingin melintasi "flyover" Pondok Kopi terpaksa harus mencari rute alternatif.
Oleh karenanya, pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Riziee enam tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR.
Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan.
Sejumlah kendaraan pengurai massa, barracuda dan "water cannon" juga disiagaka.
Seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup.
Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
Pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur.