Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Bukan karena penghasilan seseorang terlihat besar lalu dianggap mencurigakan, kemudian asetnya langsung diincar. Semua harus berbasis hukum.