Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.
Di Kabupaten Dompu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Hinterland, Batam di antaranya, menggelar PTM mulai dari jenjang TK hingga SMP.
Pemerintah tidak seharusnya memukul rata pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh daerah, mengingat jumlah kasus Covid-19 yang beragam.