Menurutnya, rangkap jabatan tersebut merupakan mandate dari Undang-Undang
Sebab, pendapat tersebut bukan bagian dari putusan atas gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat struktural dan perjabat fungsional, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN)