Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang pada awalnya sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi.