Komisi XII DPR RI kembali menyoroti kelanjutan nasib Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan seluruh pelaku industri mencapai target tersebut tanpa payung hukum yang memadai?