Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau.
Oleh karenanya, pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Riziee enam tahun penjara.