Legislator PKB menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predikat crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi