Hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi
Pos Bantuan Hukum merupakan organisasi bantuan hukum resmi yang dimiliki pemerintah. Pos tersebut seharusnya berada di seluruh desa yang untuk memberikan layanan hukum secara mudah dan terjangkau.