Bamsoet menjelaskan, jika sekiranya terjadi keadaan-keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena adanya bencana alam, adanya pandemi, adanya pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan-keadaan demikian mungkin saja dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan manakala terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
Data Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 mencatat 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif korona saat tiba di Indonesia, meski memegang surat keterangan bebas Covid-19 dari negara asal.