Kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan.
Praktik modifikasi dan perubahan ukuran peti kemas bertambah marak di Indonesia, otomatis akan mempengaruhi fungsi alat angkut (armada truck) dan lain-lainnya.
Masa transisi untuk menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut itu adalah sampai dengan 31 Desember 2021.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan kapal-kapal cargo dan peti kemas di pelabuhan umum terutama di cabang Pelabuhan Belawan.