Hambatan pelaksanaan program PSR 2022 adalah adanya beberapa catatan dari auditor eksternal berkaitan dengan kepastian usaha khususnya dari aspek status lahan.
Permentan ini merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.