Reformasi Polri bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tapi perubahan mendasar pada tata kelola dan budaya organisasi. Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata
Indonesia telah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan menambahkan Pasal 28A-28J. Tindakan ini sebagai jimnan penegakan HAM di Tanah Air.