Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga telah memasang kawat berduri di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.