Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap perlu mengatur pencekalan untuk saksi.