Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pengemudi online merupakan gigs worker dengan status mitra dari aplikasi layanan transportasi online yang belum diatur secara formal fasilitas pemberian THR-nya.