Keputusan pembagian kuota haji khusus tersebut dibuat tanggal mundur atau backdate.
KPK mengungkapkan ada upaya lobi-lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag yang berujung pada penerbitan SK mengenai pembagian kuota haji tambahan.
KPK menyebut pengambilan keputusan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan menyalahi aturan.