Dengan potensi ini, maka kami kira tidak ada alasan bagi negara ini untuk tidak memberikan perhatian khusus terhadap pelaut kita yang bekerja di luar negeri
Resolusi PBB yang digagas Indonesia ini telah disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi MU PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.