Melalui GPM ini, harga telur tetap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) Permendag 7/2020 yaitu Rp 24.000 per kg, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp 28.000-30.000 per kg.
Jika selama tes terdapat pedagang yang positif, maka pasar setempat akan ditutup selama tiga hari.
Kerja sama ini memberikan kesempatan bagi pedagang untuk dapat memasarkan produk secara lebih luas lagi
Kisaran tersebut lebih mahal dari harga acuan gula pasir yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.500 per Kg