Komisi V dan mitra terkait tidak boleh untuk mengabaikan potensi hasil tambang di daerah tersebut.
Menyayangkan terjadinya penyalahgunaan jalan tambang yang semestinya tidak menggunakan jalan negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 91 Ayat 1 maupun Ayat 2.
Banyak masyarakat melakukan aksi demo karena tersiksa dengan kondisi jalan yang rusak. Pemerintah harus hadir dan mengakhiri penderitaan warga.