Alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan agenda pansus terdekat adalah mengadakan rapat internal pada 23 September 2024.
KPK menilai langkah ini perlu dilakukan agar pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat menyediakan layanan haji yang adil bagi masyarakat
Pansus Haji menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.
Pansus Haji DPR kembali mempertanyakan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.
Sejumlah saksi penting dari Kemenag yang telah diundang oleh Pansus
Pansus Haji juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Estimasi keberangkatan haji tidak memiliki kepastian karena seringkali berubah mundur.
Masing-masing travel umrah dan haji khusus dalam rapat ini diminta menyediakan data terkait jumlah pendaftar haji khusus selama 2024
Faisal mengatakan ihwal pengaturan kuota haji khusus itu merupakan urusan di internal Ditjen PHU
Pansus Haji DPR RI kali ini melaksanakan RDPU dengan menghadirkan Nasrullah Jasa, selaku Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.
Pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.
Pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019
DPR melalui Pansus Hak Angket Haji ini terus membuka kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan seluas-luasnya.
Pansus Hak Angket Haji telah merencanakan untuk memanggil berbagai pihak yang terkait.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yaqut tersebut juga telah dilaporkan ke KPK oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa
Ke depan, Gus Muhaimin berharap Nusron dan para pimpinan Pansus Angket Haji dapat amanah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya
Dia memastikan, pembentukan pansus dibentuk untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan haji
Pansus Angket Haji 2024 digulirkan oleh Komisi VIII DPR untuk menyelidiki dugaan penyelewengan visa haji
DPR dalam membentuk Pansus Angket Haji memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat