Pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan
Kemenkeu mengatakan pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN
Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022
Lalu kita juga menunggu hasil G20 tentang pajak global minimum akan segera diterapkan itu juga akan menambah kontribusi penerimaan pajak kita sekarang.
Pengenaan pajak digital di Indonesia berupa PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2020