Prinsip demokrasi konstitusional, tidak diperkenankan pembatasan-pembatasan yang mengebiri substansi demokrasi.
Kewenangan DPD berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang sebatas memberikan pertimbangan pun menampakkan kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan kepentingan daerah.