PT Bali Ragawisata (PT BRW) menyampaikan niatannya untuk melakukan pembayaran utang kepada para kreditur
Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim untuk tidak menerima gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan enam pemohon kepada PT BRW.